CONTOH SK SEKOLAH NAUNGAN




YAYASAN PERTIWI RIMBO BUJANG

KABUPATEN TEBO

N0 AKTA : 358/G/RB/VII/2017

MENKUMHAM : AHU-0011947 AH.01.04

 

 


KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PERTIWI RIMBO BUJANG

KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO

Nomor      : 4547/YP-RB/I/2024

 

TENTANG

PEMBENTUKAN SEKOLAH NAUNGAN TK PERTIWI V A DESA TEGAL ARUM

KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO

 

MENIMBANG

:

1.      Bahwa untuk meningkaNnSumber Daya Manusia dalam Kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum.

2.      Bahwa dengan Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum akan menampung anak usia 2 sampai dengan 6 tahun yang belum mendapat pendidikan.

3.      Bahwa berdasar butir 1 dan butir 2 tersebut di atas perlu diadakan Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

 

MENGINGGAT

:

1.      Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;

2.      Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak;

3.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

4.      Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 47 Tahun 1990 Tentang Pendirian Taman Kanak-Kanak dan Penitipan Anak

5.      Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 018/U/1997 Tentang Peraturan penyelenggaraan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak dan Pentipan Anak;

6.      Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan pra sekolah;

7.      Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

9.      Peraturan Mendiknas Nomor 137 Tahun 2014 Tentang standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,

10.  Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan peyelenggaraan pendidikan;

11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja kementrian Pendidikan Nasional

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

:

 

PERTAMA

 

Membentuk Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum.

KEDUA

 

Menugaskan Penyelenggara/Pengelola Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini dari persiapan, pelaksanaan sampai pelaporan.

KETIGA

 

Menugaskan tenaga Pendidik Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

KEEMPAT

 

Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada pihak pengelola/penyelenggara, swadaya masyarakat dan dana yang relevan.

KELIMA

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                               Ditetapkan di : Rimbo Bujang

                                                                                               Pada Tanggal : 02 Januari  2024

             Ketua Yayasan Pertiwi Rimbo Bujang

 

 

 

KUSWANTA, S.Pd

Nip.196307311984031001