CONTOH SK SEKOLAH NAUNGAN
YAYASAN
PERTIWI RIMBO BUJANG
KABUPATEN
TEBO
N0 AKTA : 358/G/RB/VII/2017
MENKUMHAM
: AHU-0011947 AH.01.04
KEPUTUSAN KETUA YAYASAN PERTIWI RIMBO BUJANG
KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO
Nomor
: 4547/YP-RB/I/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN SEKOLAH NAUNGAN TK PERTIWI V A DESA TEGAL ARUM
KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO
MENIMBANG |
: |
1. Bahwa
untuk meningkaNnSumber Daya Manusia dalam Kegiatan Belajar Mengajar
Pendidikan Anak Usia Dini, dipandang perlu menyelenggarakan Pendidikan Anak
Usia Dini Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum. 2. Bahwa
dengan Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum akan menampung anak usia
2 sampai dengan 6 tahun yang belum mendapat pendidikan. 3. Bahwa
berdasar butir 1 dan butir 2 tersebut di atas perlu diadakan Pendidikan Anak
Usia Dini di Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. |
MENGINGGAT |
: |
1. Undang –
Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang –
Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak; 3. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Keputusan
Menteri Sosial RI Nomor 47 Tahun 1990 Tentang Pendirian Taman Kanak-Kanak dan
Penitipan Anak 5. Keputusan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 018/U/1997 Tentang Peraturan
penyelenggaraan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak dan Pentipan Anak; 6. Peraturan
Menteri Nomor 27 Tahun 1990 Tentang Pendidikan pra sekolah; 7. Peraturan
Menteri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional; 8. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 9. Peraturan
Mendiknas Nomor 137 Tahun 2014 Tentang standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, 10. Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan peyelenggaraan
pendidikan; 11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata
kerja kementrian Pendidikan Nasional |
MEMUTUSKAN |
||
MENETAPKAN |
: |
|
PERTAMA |
|
Membentuk
Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum. |
KEDUA |
|
Menugaskan
Penyelenggara/Pengelola Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyelenggaraan Pembelajaran
Pendidikan Anak Usia Dini dari persiapan, pelaksanaan sampai pelaporan. |
KETIGA |
|
Menugaskan
tenaga Pendidik Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A Desa Tegal Arum untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan Taman Kanak-Kanak Pertiwi V A
Desa Tegal Arum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. |
KEEMPAT |
|
Biaya
pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada pihak pengelola/penyelenggara,
swadaya masyarakat dan dana yang relevan. |
KELIMA |
|
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan
di : Rimbo Bujang
Pada
Tanggal : 02 Januari 2024
Ketua Yayasan Pertiwi Rimbo
Bujang
KUSWANTA,
S.Pd
Nip.196307311984031001
0 Comments
Posting Komentar