Melalui surat yang diterbitkan Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 2022 Juli 2022 Pemerintah secara resmi akan mendata seluruh tenaga honorer diseluruh Indonesia,,, langkah ini sebagai bentuk keadilan sosial bagi seluruh tenaga Honor Non ASN dan Persiapan Rekrutmen CPNS & PPPK Tahun 2022 bagi tenaga Honor yang belum terdaftar sebagai CPNS & PPPK dengan Mengumpulakan :

1.         SK Honor (Selama Periode bekerja)

2.         Bukti pembayaran (Selama Periode bekerja)

3.         BKP Pembayaran (Selama Periode bekerja)

4.         Ijazah

untuk lebih lengkapnya silahkan lihat dojumen di bawah ini